Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Nekat Mudik, Bakal Kena Denda Rp100 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan melarang seluruh masyarakat melaksanakan mudik Lebaran 2020. Larangan serupa sebelumnya diberlakukan bagi PNS, TNI-Polri dan pegawai BUMN.
Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu (pekan) yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi, dikutip dari Liputan6.com.
Larangan mudik ini ditetapkan sebagai upaya untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona. Jokowi mengatakan data Kementerian Perhubungan menunjukkan sebanyak 24 persen masyarakat masih berkeras mudik.
Nekat Mudik, Bakal Kena Denda Rp100 Juta
Gambar : surabaya.tribunnews.com
Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang merangkap Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pemerintah terus mengevaluasi kebijakan mudik di tengah pandemi. Kebijakan bisa diubah tergantung pada kondisi di lapangan.
Kita bertahap, ya. Itu kan tergantung negara. Jangan bilang pemerintah nggak tegas juga, tidak ada satupun di dunia negara punya formula (kebijakan) yang sama," kata Luhut pekan lalu.
Luhut mengatakan pemerintah bisa saja melarang mudik jika keadaan di lapangan tidak memungkinkan. Misalnya, terdapat potensi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 akibat mudik.
Ya, kita memang nggak mau orang-orang pergi ke luar Jakarta, jadi mungkin aja mungkin depan, atau kapan, pemerintah katakan nggak ada mudik, mungkin aja, tergantung penilaian terhadap keadaan sekarang. Kalau peningkatan banyak atau turunnya belum signifikan, ya bisa aja, nggak usah mudik," kata dia.
(Sumber: https://www.dream.co.id/automotive/masih-mau-nekat-mudik-denda-rp100-juta-mengintaimu-200421c.html)

Post a Comment

0 Comments